Random Posts


Setahun, China Pulangkan 1.300 Buron yang Lari ke Luar Negeri (26/01/2019)

Ilustrasi. (Istockphoto/menonsstocks)


Jakarta
China berhasil memulangkan lebih dari 1.300 buron, termasuk 307 pejabat pemerintah yang korup sepanjang 2018, pencapaian yang dianggap sebagai kemajuan Komisi Pengawas Nasional dalam mempromosikan kerja sama penegakan hukum dengan negara lain.

Komisi itu melaporkan 1.335 buron dibawa kembali ke China pada 2018 dan mengembalikan uang negara lebih dari 3,5 miliar yuan atau setara Rp7,3 triliun. Jumlah buron yang ditangkap dan uang sitaan ini meningkat 3 persen dan 261 persen masing-masing dalam satu tahun.

La Yifan, Direktur Komisi Kerja Sama Internasional Partai Komunis China (PKC) untuk Inspeksi Disiplin (CCDI), mengatakan bahwa keberhasilan ini menunjukkan tekad negara untuk memerangi korupsi lintas negara.

"Sejak negara mulai mereformasi sistem anti-korupsi pada bulan Maret, komisi pengawasan yang baru dibentuk telah mengubah keunggulan lembaganya menjadi pemerintahan yang efektif," ucapnya sebagaimana dikutip The Straits Times.
Kampanye anti-korupsi memang menjadi prioritas utama pemerintahan Presiden Xi Jinping sejak dilantik pada akhir 2012.

Dalam Kongres Nasional PKC ke-19 pada Oktober 2017, Xi berkata, "Ke mana pun buron itu pergi, kami akan melakukan segala upaya untuk menangkap mereka dan membawanya ke pengadilan."

Di forum-forum internasional, Xi juga berulang kali menyatakan bahwa China akan memperkuat kerja sama penegakan hukum dengan negara-negara lain untuk memerangi korupsi lintas negara dan menghalangi pihak asing menawarkan tempat berlindung bagi para koruptor.
Pada 2015, China meluncurkan kampanye Skynet untuk menangkap buronan dan menyita aset yang mereka peroleh secara ilegal.

CCDI mencatat total 5.201 koruptor, termasuk 1.063 pejabat, dipulangkan dari 120 negara untuk menghadapi proses peradilan sejak Juni 2014 hingga akhir 2018. Pada saat yang sama, 13,16 miliar yuan aset ilegal juga disita.

Komisi itu menambahkan bahwa mereka akan membuat perwakilan di daerah di seluruh China dan UU Pengawasan yang mulai berlaku pada Maret mendatang.

Di bawah undang-undang ini, komisi berkoordinasi dengan otoritas lain untuk memperkuat kerja sama peradilan dalam memerangi korupsi, penyelidikan kasus, dan ekstradisi buron.
Menurut Komisi Pengawasan Nasional, tahun lalu China menandatangani lima perjanjian ekstradisi baru, empat perjanjian bantuan peradilan, dan empat perjanjian pertukaran intelijen keuangan dengan negara lain.

Salah satu regulasi tersebut adalah Undang-Undang Bantuan Peradilan Pidana Internasional. Mulai berlaku pada 26 Oktober, undang-undang itu memberikan pejabat yudisial wewenang untuk memerangi korupsi lintas negara.

Undang-undang itu mengklarifikasi ketentuan dan prosedur untuk memulangkan penjahat serta menentukan tugas masing-masing departemen peradilan. Hukum itu juga memperjelas prosedur permintaan penyelidikan dan pengumpulan bukti yang dihasilkan oleh China atau negara lain.

Manuver anti-korupsi ini diapresiasi oleh sejumlah pengamat, termasuk Jiang Laiyong dari Pusat Penelitian Anti-Korupsi China Akademi Ilmu Sosial China.

"Sejak komisi mendirikan badan perwakilan, negara tersebut telah mengintegrasikan sumber daya anti-korupsi, dan pejabat pengadilan akan mengirim tim investigasi profesional untuk meningkatkan kemampuan menangkap para buron dan mengembalikan uang negara yang dikorupsi," kata Jiang.

Posting Komentar

0 Komentar